Zaafril Razief Amir
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst (2021-02-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 42/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Februari 2021 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 42/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst ZAAFRIL RAZIEF AMIR tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair dan dakwaan Kedua tersebut; ZAAFRIL RAZIEF AMIR tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu Subsidiair; ZAAFRIL RAZIEF AMIR dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan,serta Denda sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta |
| Kasasi MA16 November 2022 | Mahkamah AgungNomor 4354 K/Pid.Sus/2021 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Drs.ZAAFRIL RAZIEF AMIR tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 17 Feb 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 4354 K/Pid.Sus/2021 Mahkamah Agung, 16 Nov 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara