Yunan Muarof
Aparatur Sipil Negara di RSUD Walanda
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5365 K/PID.SUS/2025 (2025-06-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Kasasi 5365 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA13 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 5365 K/PID.SUS/2025 Kabul kasasi Penuntut Umum, batal JF, adili sendiri, terbukti dakwaan subsidair, pidana penjara 3 (tiga) tahun dan pidana denda Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 3 (tiga) bulan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 300 juta |
| Peninjauan Kembali MA25 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 447 PK/PID.SUS/2026 TOLAK PK TERPIDANA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Kasasi MA Nomor 5365 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 13 Jun 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 447 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 25 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara