Yulya Amelta
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 65,2 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama April 2025, putusan terakhir November 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 11588 K/PID.SUS/2025 (2025-11-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 65,2 miliar
4 tahun penjara (Kasasi 11588 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 April 2025 | PN Tipikor PadangNomor 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa YULYA AMELTA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 ( tiga ) tahun dan dengan pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 65,2 miliar |
| Banding10 Juli 2025 | PT PadangNomor 19/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg tanggal 24 April 2025 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai redaksi amar putusan angka 4 dan mengenai status barang bukti sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa YULYA AMELTA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 65,2 miliar |
| Kasasi MA12 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 11588 K/PID.SUS/2025 - Tolak Kasasi Terdakwa;, - Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri;1. Terbukti Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;2. Pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3. Uang pengganti CF Putusan Pengadilan Negeri; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg Mahkamah Agung, 24 Apr 2025
- Putusan Banding Nomor 19/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG Mahkamah Agung, 10 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 11588 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 12 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara