Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sumatera Barat

Yulya Amelta

Karyawan Swasta

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 65,2 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama April 2025, putusan terakhir November 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 11588 K/PID.SUS/2025 (2025-11-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 65,2 miliar

4 tahun penjara (Kasasi 11588 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 April 2025 PN Tipikor PadangNomor 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa YULYA AMELTA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 ( tiga ) tahun dan dengan pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 65,2 miliar
Banding10 Juli 2025 PT PadangNomor 19/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg tanggal 24 April 2025 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai redaksi amar putusan angka 4 dan mengenai status barang bukti sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa YULYA AMELTA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 65,2 miliar
Kasasi MA12 November 2025 Mahkamah AgungNomor 11588 K/PID.SUS/2025 - Tolak Kasasi Terdakwa;, - Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri;1. Terbukti Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;2. Pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3. Uang pengganti CF Putusan Pengadilan Negeri; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru