Yuliatin Ali Samsyiah
Dosen
- Vonis akhir
- 8 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,3 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 854 PK/PID.SUS/2026 (2026-02-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,7 miliar
4 tahun penjara (PK 854 PK/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Juli 2024 | PN Tipikor SurabayaNomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby YULIATIN ALI S, MM tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; YULIATIN ALI S, MM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 1.665 |
| Peninjauan Kembali MA25 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 854 PK/PID.SUS/2026 Kabul PK Terpidana, batal judex facti, adili kembali:- Terbukti dakwaan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;- Pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 100 (seratus) hari penjara;- Membayar uang pengganti sebesar Rp1.665.822.300,00 (satu miliar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1104 K/PID.SUS/2025 (2025-02-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,7 miliar
4 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 1104 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA24 Februari 2025 | Mahkamah AgungNomor 1104 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi terdakwa;, Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan :1. Pidana Penjara 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan;2. Denda Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;3. Uang pengganti Rp 1.665.822.300,00 (satu milyar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus rupiah), subsidair 2 (dua) tahun penjara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Mahkamah Agung, 18 Jul 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 854 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 25 Feb 2026
- Putusan Kasasi MA Nomor 1104 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 24 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara