Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sumatera Selatan

Yuherman M bin Mahmud

Pensiunan PNS (Kasi Survey, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1088 PK/PID.SUS/2026 (2026-02-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun penjara (PK 1088 PK/PID.SUS/2026)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 Agustus 2025 PN Tipikor PalembangNomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg S.H., Bin Mahmud tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum; S.H., Bin Mahmud tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 3 bulan Denda Rp 200 juta
Banding11 September 2025 PT PalembangNomor 25/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG BIN MAHMUD tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara Bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaanPrimair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; BIN MAHMUD tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara Bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaansubsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tahun) dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Denda Rp 20 miliar
Peninjauan Kembali MA25 Februari 2026 Mahkamah AgungNomor 1088 PK/PID.SUS/2026 Kabul PK Terpidana, batal judex facti, adili kembali:- Terbukti dakwaan Subsidair Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;- Pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 100 (seratus) hari penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru