ASN/Pejabat · Sumatera Selatan
Yuherman M bin Mahmud
Pensiunan PNS (Kasi Survey, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1088 PK/PID.SUS/2026 (2026-02-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PK 1088 PK/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Agustus 2025 | PN Tipikor PalembangNomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg S.H., Bin Mahmud tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum; S.H., Bin Mahmud tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 3 bulan Denda Rp 200 juta |
| Banding11 September 2025 | PT PalembangNomor 25/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG BIN MAHMUD tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara Bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaanPrimair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; BIN MAHMUD tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara Bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaansubsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tahun) dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 20 miliar |
| Peninjauan Kembali MA25 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 1088 PK/PID.SUS/2026 Kabul PK Terpidana, batal judex facti, adili kembali:- Terbukti dakwaan Subsidair Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;- Pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 100 (seratus) hari penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg Mahkamah Agung, 7 Agu 2025
- Putusan Banding Nomor 25/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG Mahkamah Agung, 11 Sep 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1088 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 25 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara