Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kepulauan Bangka Belitung

Yudi Widyansa

Pegawai Negeri Sipil.

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 750 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bangka Belitung Nomor 9/PID.TPK/2023/PT BBL (2023-07-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 750 juta

6 tahun penjara (Banding 9/PID.TPK/2023/PT BBL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor29 Mei 2023 PN Tipikor Pangkal PinangNomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Yudi Widyansah, S.KM., MM Bin Alfachri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Kedua; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Yudi Widyansah, S.KM., MM Bin Alfachri dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa Yudi Widyansah, S.KM., MM Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 75
Banding13 Juli 2023 PT Bangka BelitungNomor 9/PID.TPK/2023/PT BBL M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Mengubah dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023 tanggal 29 Mei 2023, yang dimohonkan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana, pidana yang dijatuhkan, subsidair denda dan subsidair uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: M ., b in Alfachri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Kesatu Subsidair.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 750 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru