Yudi Rahmawan bin Alm. Said
Pensiunan PNS
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,9 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Mei 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby (2026-05-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,9 miliar
5 tahun penjara (PN Tipikor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Mei 2026 | PN Tipikor SurabayaNomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby Said Burohmi tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Terdakwa Drs. Said Burohmi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 3,9 miliar |
| Banding25 Juni 2026 | PT SurabayaNomor 70/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby, tanggal 18 Mei 2026, yang dimintakan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby Mahkamah Agung, 18 Mei 2026
- Putusan Banding Nomor 70/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Mahkamah Agung, 25 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi