Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kepulauan Bangka Belitung

Yudi Harsah bin M. Ali Sahunil

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,5 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama September 2023, putusan terakhir November 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bangka Belitung Nomor 20/PID.TPK/2023/PT BBL (2023-11-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,5 miliar

6 tahun 6 bulan penjara (Banding 20/PID.TPK/2023/PT BBL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 September 2023 PN Tipikor Pangkal PinangNomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp Ali Sahunil tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Yudi Harsah Bin M. Ali Sahunil tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Ali Sahunil oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 2,5 miliar
Banding8 November 2023 PT Bangka BelitungNomor 20/PID.TPK/2023/PT BBL M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp tanggal 20 September 2023, yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana Penjara dan jumlah uang Denda serta lamanya Subsidair Uang Pengganti yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Ali Sahunil tidak terbukti bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan kesatu primair; Membebaskan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 2,5 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru