Yudi Hariyanto bin Akius
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 112 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg (2021-06-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 56,2 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Juni 2021 | PN Tipikor PalembangNomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa YUDI HARIYANTO BIN AKIUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan terdakwa YUDI HARIYANTO BIN AKIUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu selama 1 (satu) tahun; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 56,2 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg (2021-06-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 56,2 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Juni 2021 | PN Tipikor PalembangNomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa YUDI HARIYANTO BIN AKIUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan terdakwa YUDI HARIYANTO BIN AKIUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu selama 1 (satu) tahun; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 56,2 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Mahkamah Agung, 29 Jun 2021
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Mahkamah Agung, 29 Jun 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir