Yonathan Christian Mangampa
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 140 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Januari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Papua Barat (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Papua Barat Nomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT.MNK (2024-01-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 140 juta
6 tahun penjara (Banding 17/PID.SUS-TPK/2023/PT.MNK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding19 Januari 2024 | PT Papua BaratNomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT.MNK Mnk tanggal 18 Oktober 2023, yang dimintakan banding tersebut, sebatas mengenai kualifikasi perbuatan pidana, lamanya pidana penjara, dan pidana denda serta pidana pengganti/subsidairnya, juga subsidair dari uang pengganti, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Yonathan Christian Mangampa, S.E., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 140 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT.MNK Mahkamah Agung, 19 Jan 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi