Yon Permadian Tesna
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 18 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 19 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 172/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby (2023-04-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 9,5 miliar
8 tahun penjara (PN Tipikor 172/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 April 2023 | PN Tipikor SurabayaNomor 172/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Yon Permadian Tesna, ST tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 9,5 miliar |
| Kasasi MA26 September 2023 | Mahkamah AgungNomor 4962 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Surabaya (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 32/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY (2023-06-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 9,5 miliar
10 tahun penjara (Banding 32/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding7 Juni 2023 | PT SurabayaNomor 32/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Mengubah amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 172/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby, tanggal 11 April 2023, sekedar mengenai lamanya pidana pokok berupa pidana penjara kepada Terdakwa serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Yon Permadian Tesna, S.T., tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 5 Uang pengganti Rp 9,5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 172/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Mahkamah Agung, 11 Apr 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 4962 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 26 Sep 2023
- Putusan Banding Nomor 32/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Mahkamah Agung, 7 Jun 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir