Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Barat

Yolanda Oktavia Filustikta

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 784 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Bandung (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 115/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg (2024-04-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 784 juta

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 115/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bandung (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 April 2024 PN Tipikor BandungNomor 115/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Menyatakan Terdakwa YOLANDA OKTAVIA FILUSTIKTA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YOLANDA OKTAVIA FILUSTIKTA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menghukum Terdakwa YOLANDA OKTAVIA FILUSTIKTA untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 784 juta
Banding6 Juni 2024 PT BandungNomor 14/PID.TPK/2024/PT BDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 115/Pid.Sus/TPK/ 2023/PN. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA18 Oktober 2024 Mahkamah AgungNomor 6648 K/PID.SUS/2024 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan perbaikan menjadi:-Terbukti Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair-Pidana 4 tahun dan denda 100 juta subsidair 1 bulan kurungan-UP CF P3 Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru