Yolanda Oktavia Filustikta
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 784 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bandung (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 115/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg (2024-04-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 784 juta
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 115/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 April 2024 | PN Tipikor BandungNomor 115/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Menyatakan Terdakwa YOLANDA OKTAVIA FILUSTIKTA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YOLANDA OKTAVIA FILUSTIKTA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menghukum Terdakwa YOLANDA OKTAVIA FILUSTIKTA untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 784 juta |
| Banding6 Juni 2024 | PT BandungNomor 14/PID.TPK/2024/PT BDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 115/Pid.Sus/TPK/ 2023/PN. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA18 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 6648 K/PID.SUS/2024 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan perbaikan menjadi:-Terbukti Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair-Pidana 4 tahun dan denda 100 juta subsidair 1 bulan kurungan-UP CF P3 Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 115/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Mahkamah Agung, 22 Apr 2024
- Putusan Banding Nomor 14/PID.TPK/2024/PT BDG Mahkamah Agung, 6 Jun 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6648 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 18 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi