Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Papua

Yoap Maryam

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 16,5 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Juli 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun, putusan pertama April 2022, putusan terakhir Juni 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Jayapura (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jayapura Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap (2022-04-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 16,5 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Jayapura (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 April 2022 PN Tipikor JayapuraNomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut. SE . terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut umum ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 16,5 juta
Banding15 Juni 2022 PT JayapuraNomor 13/PID.SUS-TPK/2022/PT JAP Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jap pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru