Yoanita Elizabeth Oktovina Uniplaita
Pensiunan (Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru).
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Ambon (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb (2023-05-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (PN Tipikor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Mei 2023 | PN Tipikor AmbonNomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa YOANITA ELIZABETH OKTOVINA UNIPLAITA Alias NITA ., tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa YOANITA ELIZABETH OKTOVINA UNIPLAITA Alias NITA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama - sama sebagaimana dakwaan subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YOANITA ELIZABETH OKTOVINA UNIPLAITA Alias NITA karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta |
| Banding19 Juni 2023 | PT AmbonNomor 11/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 04 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb Mahkamah Agung, 4 Mei 2023
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB Mahkamah Agung, 19 Jun 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi