Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Maluku

Yoanita Elizabeth Oktovina Uniplaita

Pensiunan (Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru).

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Ambon (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb (2023-05-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

6 tahun penjara (PN Tipikor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Ambon (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Mei 2023 PN Tipikor AmbonNomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa YOANITA ELIZABETH OKTOVINA UNIPLAITA Alias NITA ., tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa YOANITA ELIZABETH OKTOVINA UNIPLAITA Alias NITA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama - sama sebagaimana dakwaan subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YOANITA ELIZABETH OKTOVINA UNIPLAITA Alias NITA karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta
Banding19 Juni 2023 PT AmbonNomor 11/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 04 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru