Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Jawa Barat

Yeyet Suliawati binti

Pensiunan PNS (Kepala Puskesmas Plered sejak Tahun 2009 sampai dengan bulan Maret Tahun 2017) dan Pemilik Rumah Sakit

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 100 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 11256 K/PID.SUS/2025 (2025-12-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 100 juta

2 tahun penjara (Kasasi 11256 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Mei 2025 PN Tipikor BandungNomor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg YEYET SULIAWATI Binti (alm) UDIN SUTARDI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer; YEYET SULIAWATI Binti (alm) UDIN SUTARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 606 juta
Banding6 Agustus 2025 PT BandungNomor 24/PID.TPK/2025/PT BDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 21 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA19 Desember 2025 Mahkamah AgungNomor 11256 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum.Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan Pemidanaan dan Uang Pengganti, menjadi:- Pidana penjara selama 2 (dua) tahun, denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.- Uang pengganti sebesar Rp681.004.876,00 (enam ratus delapan puluh satu juta empat ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah) yang dikompensasi dengan barang bukti nomor 114 dan 115 yang dirampas untuk Negara, sehingga menjadi sejumlah nihil. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru