Yeyet Suliawati binti
Pensiunan PNS (Kepala Puskesmas Plered sejak Tahun 2009 sampai dengan bulan Maret Tahun 2017) dan Pemilik Rumah Sakit
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 100 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 11256 K/PID.SUS/2025 (2025-12-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 100 juta
2 tahun penjara (Kasasi 11256 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Mei 2025 | PN Tipikor BandungNomor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg YEYET SULIAWATI Binti (alm) UDIN SUTARDI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer; YEYET SULIAWATI Binti (alm) UDIN SUTARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 606 juta |
| Banding6 Agustus 2025 | PT BandungNomor 24/PID.TPK/2025/PT BDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 21 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA19 Desember 2025 | Mahkamah AgungNomor 11256 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum.Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan Pemidanaan dan Uang Pengganti, menjadi:- Pidana penjara selama 2 (dua) tahun, denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.- Uang pengganti sebesar Rp681.004.876,00 (enam ratus delapan puluh satu juta empat ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah) yang dikompensasi dengan barang bukti nomor 114 dan 115 yang dirampas untuk Negara, sehingga menjadi sejumlah nihil. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Mahkamah Agung, 21 Mei 2025
- Putusan Banding Nomor 24/PID.TPK/2025/PT BDG Mahkamah Agung, 6 Agu 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 11256 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 19 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara