Yatpapes
Petani/Pekebun
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 15,1 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk (2025-01-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 15,1 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Januari 2025 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa YATPAPES tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa YATPAPES oleh karena itu dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa YATPAPES tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama ? sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YATPAPES oleh dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun serta pidana denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 15,1 juta |
| Banding13 Februari 2025 | PT PalangkarayaNomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk tanggal 02 Januari 2025 yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk Mahkamah Agung, 2 Jan 2025
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK Mahkamah Agung, 13 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi