Desa · Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat
Yaya Suryadi bin Rasdi
Kepala Desa Rajadatu Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- Rp 257 juta
- Uang pengganti
- Rp 257 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juni 2021, putusan terakhir September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana desa dan bantuan keuangan Desa Rajadatu, Kabupaten Tasikmalaya (2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Desa Rajadatu Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2018 menggunakan anggaran Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tidak sesuai peruntukannya, melakukan pemotongan anggaran, serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp256.926.053 setelah dikurangi pengembalian. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 18/PID.TPK/2021/PT BDG (2021-09-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 257 juta Uang pengganti: Rp 257 juta
2 tahun penjara (Banding 18/PID.TPK/2021/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Juni 2021 | PN Tipikor BandungNomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa YAYA SURYADI bin RASDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan KESATU Primair; Membebaskan Terdakwa YAYA SURYADI bin RASDI dari dakwaan KESATU Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa YAYA SURYADI bin RASDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam Dakwaan KESATU Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YAYA SURYADI bin RASDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 257 juta |
| Banding6 September 2021 | PT BandungNomor 18/PID.TPK/2021/PT BDG Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg. tanggal 16 Juni 2021 yang dimintakan banding tersebut haruslah diperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana (strafmaat) yang dijatuhkan atas diri Terdakwa, sehingga pidana selengkapnya atas diri Terdakwa, adalah sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa YAYA SURYADI bin RASDI tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa YAYA SURYADI bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Uang pengganti Rp 257 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Mahkamah Agung, 16 Jun 2021
- Putusan Banding Nomor 18/PID.TPK/2021/PT BDG Mahkamah Agung, 6 Sep 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir