Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Lampung

Yanuar Sidiq bin M. Hasan

Kaur Keuangan Kampung Pakuan

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 10/PID.TPK-SUS/2024/PT TJK (2024-09-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (Banding 10/PID.TPK-SUS/2024/PT TJK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor1 Agustus 2024 PN Tipikor Tanjung KarangNomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk HASAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Primair; HASAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan bulan serta denda sejumlah Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta
Banding3 September 2024 PT Tanjung KarangNomor 10/PID.TPK-SUS/2024/PT TJK MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 16 /Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk tertanggal 1 Agustus 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana dan denda serta pidana pengganti denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut: HASAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut"… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru