Yanuar Sidiq bin M. Hasan
Kaur Keuangan Kampung Pakuan
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 10/PID.TPK-SUS/2024/PT TJK (2024-09-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 10/PID.TPK-SUS/2024/PT TJK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 Agustus 2024 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk HASAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Primair; HASAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan bulan serta denda sejumlah Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta |
| Banding3 September 2024 | PT Tanjung KarangNomor 10/PID.TPK-SUS/2024/PT TJK MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 16 /Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk tertanggal 1 Agustus 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana dan denda serta pidana pengganti denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut: HASAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut"… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk Mahkamah Agung, 1 Agu 2024
- Putusan Banding Nomor 10/PID.TPK-SUS/2024/PT TJK Mahkamah Agung, 3 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi