Y. Sulistyo Joko Indratno
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 1 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 260 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 43/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY (2026-04-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 260 juta
1 tahun 4 bulan penjara (Banding 43/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding29 April 2026 | PT SurabayaNomor 43/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 170/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 13 Maret 2026 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi amar putusan tentang penjatuhan hukuman berupa pembayaran uang pengganti, kekurangan pembayaran uang pengganti, dan barang bukti uang, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Sulistyo Joko Indratno, S.Pd, tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 260 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 43/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Mahkamah Agung, 29 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi