Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Tengah

Wustar bin Edi Supratman

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 16 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun 6 bulan (subsider denda 4 bulan), putusan pertama November 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Semarang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 49/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG (2025-11-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 16 juta

5 tahun 6 bulan penjara (Banding 49/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Semarang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding24 November 2025 PT SemarangNomor 49/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG 2.Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor Pengadilan Negeri Semarang Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg tanggal 1 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai besaran pidana tambahan uang pengganti terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan terdakwa III, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1.Menyatakan Terdakwa I Ahmad Hidayat Fauzi Bin Adnan, Terdakwa II Taswin Bin Taswun, dan Terdakwa III Wustar Bin Edi Supratman (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 16 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru