Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Maluku

Williyam Tahapary

Tani (Kasi Pembangunan Negeri Horale Tahun 2017 sampai dengan 2018)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 19,4 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb (2023-12-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 19,4 miliar

4 tahun penjara (PN Tipikor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 Desember 2023 PN Tipikor AmbonNomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa WILLIYAM TAHAPARY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa WILLIYAM TAHAPARY dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa WILLIYAM TAHAPARY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa WILLIYAM TAHAPARY oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 19,4 miliar
Kasasi MA6 Agustus 2024 Mahkamah AgungNomor 4927 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru