BUMN/BUMD · Nusa Tenggara Barat
Wawan Kurniawan Issyaputra
Karyawan BUMN (PT Bank Syari’ah Indonesia)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 6.7 bulan), putusan pertama April 2025, putusan terakhir Februari 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 881 PK/PID.SUS/2026 (2026-02-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (PK 881 PK/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 April 2025 | PN Tipikor MataramNomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr Menyatakan Terdakwa Wawan Kurniawan Issyahputra tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama ? sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp .400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( empat ) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 6 bulan Denda Rp 400 juta |
| Banding19 Juni 2025 | PT MataramNomor 10/PID.TPK/2025/PT MTR Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mtr tanggal 23 April 2025, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA25 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 881 PK/PID.SUS/2026 Kabul PK Terpidana, batal judex facti, adili kembali:- Terbukti dakwan Primair Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP;- Pidana penjara 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 200 (dua ratus) hari penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr Mahkamah Agung, 23 Apr 2025
- Putusan Banding Nomor 10/PID.TPK/2025/PT MTR Mahkamah Agung, 19 Jun 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 881 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 25 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 40 tahun Masih dipenjara