Wawan Gunawan
Wiraswasta (Kuwu Desa Ciwaringin tahun 2021- 2027)
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 370 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Maret 2025, putusan terakhir September 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 15/PID.TPK/2025/PT BDG (2025-06-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 370 juta
3 tahun 6 bulan penjara (Banding 15/PID.TPK/2025/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Maret 2025 | PN Tipikor BandungNomor 112/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa WAWAN GUNAWAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 370 juta |
| Banding3 Juni 2025 | PT BandungNomor 15/PID.TPK/2025/PT BDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor.112/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tanggal 19 Maret 2025 untuk selebihnya, kecuali mengenai lamanya pidana penjara ( strafmaat ) yang dijatuhkan, sehingga amar perubahannya sebagai berikut : Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WAWAN GUNAWAN karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta |
| Kasasi MA10 September 2025 | Mahkamah AgungNomor 9392 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 112/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg Mahkamah Agung, 19 Mar 2025
- Putusan Banding Nomor 15/PID.TPK/2025/PT BDG Mahkamah Agung, 3 Jun 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 9392 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 10 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara