Wal Ashri Nur
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 883 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juni 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Februari 2024, putusan terakhir September 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 119/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks (2024-02-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 883 juta
6 bulan penjara (PN Tipikor 119/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Februari 2024 | PN Tipikor MakassarNomor 119/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Menyatakan Terdakwa Wal Ashri Nur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Wal Ashri Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana .penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,-( tiga ratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 883 juta |
| Banding2 April 2024 | PT MakassarNomor 16/PID.TPK/2024/PT MKS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 119/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks tanggal 12 Februari 2024 yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA6 September 2024 | Mahkamah AgungNomor 5347 K/Pid.Sus/2024 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUMpada KEJAKSAAN NEGERI TANA TORAJA tersebut Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 119/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Mahkamah Agung, 12 Feb 2024
- Putusan Banding Nomor 16/PID.TPK/2024/PT MKS Mahkamah Agung, 2 Apr 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 5347 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 6 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara