Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sulawesi Barat

Viktoria Marinton

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
9 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 6,2 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama April 2024, putusan terakhir Mei 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Sulawesi Barat (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Sulawesi Barat Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT MAM (2024-05-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 6,2 miliar

9 tahun penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2024/PT MAM)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Sulawesi Barat (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 April 2024 PN Tipikor MamujuNomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam Menyatakan terdakwa Viktoria Marinton tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa Viktoria Marinton tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? secara bersama-sama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 356 juta
Banding22 Mei 2024 PT Sulawesi BaratNomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT MAM MENGADILI SENDIRI:Menyatakan Terdakwa Viktoria Marinton tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta melakukan tindak pidana Korupsi? dalam dakwaan primer;Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 6,2 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru