Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Selatan

Vika Aprilia Dwi Putri

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 9,9 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 99/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks (2025-03-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 9,9 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 99/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 Maret 2025 PN Tipikor MakassarNomor 99/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Menyatakan Terdakwa Vika Aprilia Dwi Putri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa Vika Aprilia Dwi Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 9,9 juta
Kasasi MA22 Juli 2025 Mahkamah AgungNomor 8151 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Makassar (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Makassar (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding23 April 2025 PT MakassarNomor 11/PID.TPK/2025/PT MKS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 99/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mks tanggal 7 Maret 2025 yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru