Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Maluku

Usman Tuhuitu

Tani/Bendahara/Kasi Keuangan Desa

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,5 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 38/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB (2022-11-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,2 miliar

6 tahun penjara (Banding 38/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 Oktober 2022 PN Tipikor AmbonNomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II USMAN TUHUITU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II USMAN TUHUITU dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II USMAN TUHUITU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ABDUL KALAM HITIMALA dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar
Banding30 November 2022 PT AmbonNomor 38/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 11 Oktober 2022 atas nama Terdakwa I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II USMAN TUHUITU sekedar mengenai lamanya hukum pidana dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II USMAN TUHUITU sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II USMAN TUHUITU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar
Kasasi MA30 Maret 2023 Mahkamah AgungNomor 910 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Ambon (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 4/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB (2022-02-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 300 juta

4 tahun 6 bulan penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Ambon (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor13 Desember 2021 PN Tipikor AmbonNomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb MENGADILI : 1 Menyatakan Terdakwa I ? ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II ? USMAN TUHUITU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2 Membebaskan Terdakwa I ? ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II ? USMAN TUHUITU Dakwaan Primair tersebut; 3 Menyatakan I ? ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II ? USMAN TUHUITU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ?… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 549 juta
Banding17 Februari 2022 PT AmbonNomor 4/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB MENGADILI SENDIRI Menyatakan Terdakwa-I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa-II USMAN TUHUITUterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa-II USMAN TUHUITU oleh karena itu , masing-masing dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda masing-masing se besar Rp .2 00.000.000, - ( du a ratus juta rupiah) , dengan ketentuan apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 2 Uang pengganti Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru