Usman Tuhuitu
Tani/Bendahara/Kasi Keuangan Desa
- Vonis akhir
- 10 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,5 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 38/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB (2022-11-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,2 miliar
6 tahun penjara (Banding 38/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Oktober 2022 | PN Tipikor AmbonNomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II USMAN TUHUITU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II USMAN TUHUITU dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II USMAN TUHUITU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ABDUL KALAM HITIMALA dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar |
| Banding30 November 2022 | PT AmbonNomor 38/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 11 Oktober 2022 atas nama Terdakwa I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II USMAN TUHUITU sekedar mengenai lamanya hukum pidana dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II USMAN TUHUITU sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II USMAN TUHUITU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar |
| Kasasi MA30 Maret 2023 | Mahkamah AgungNomor 910 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Ambon (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 4/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB (2022-02-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 300 juta
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Desember 2021 | PN Tipikor AmbonNomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb MENGADILI : 1 Menyatakan Terdakwa I ? ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II ? USMAN TUHUITU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2 Membebaskan Terdakwa I ? ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II ? USMAN TUHUITU Dakwaan Primair tersebut; 3 Menyatakan I ? ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II ? USMAN TUHUITU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ?… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 549 juta |
| Banding17 Februari 2022 | PT AmbonNomor 4/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB MENGADILI SENDIRI Menyatakan Terdakwa-I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa-II USMAN TUHUITUterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa-II USMAN TUHUITU oleh karena itu , masing-masing dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda masing-masing se besar Rp .2 00.000.000, - ( du a ratus juta rupiah) , dengan ketentuan apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 2 Uang pengganti Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb Mahkamah Agung, 11 Okt 2022
- Putusan Banding Nomor 38/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Mahkamah Agung, 30 Nov 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 910 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 30 Mar 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb Mahkamah Agung, 13 Des 2021
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Mahkamah Agung, 17 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi