Usman Rahman Ali Daeng Parany
Wiraswasta (Kepala Desa Air Kasar sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 508 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Mei 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb (2025-05-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 508 juta
5 tahun penjara (PN Tipikor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Mei 2025 | PN Tipikor AmbonNomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa USMAN RAHMAN ALI DAENG PARANY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa USMAN RAHMAN ALI DAENG PARANY dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa USMAN RAHMAN ALI DAENG PARANY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa USMAN RAHMAN ALI DAENG PARANY oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 508 juta |
| Kasasi MA9 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 9703 K/PID.SUS/2025 JPU = TOLAK, JPU=TOLAK, T=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb Mahkamah Agung, 5 Mei 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 9703 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 9 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi