Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kepulauan Bangka Belitung

Untung Lasmana

Karyawan PT. BPRS

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bangka Belitung Nomor 19/PID.TPK/2023/PT BBL (2023-11-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (Banding 19/PID.TPK/2023/PT BBL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 September 2023 PN Tipikor Pangkal PinangNomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp Bin Suripto tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Untung Lasmana,S.T. Bin Suripto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Bin Suripto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan) serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta
Banding8 November 2023 PT Bangka BelitungNomor 19/PID.TPK/2023/PT BBL M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp tanggal 20 September 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, dendadan subsidair pidana denda sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Bin Suripto tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru