Untung Arifin
Pensiunan Karyawan BUMN PT.Bank Mandiri
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 22,2 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama April 2024, putusan terakhir Juni 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst (2024-04-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 22,2 miliar
5 tahun penjara (PN Tipikor 112/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 April 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 112/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa UNTUNG ARIFIN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi berlanjut yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa UNTUNG ARIFIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Membebankan kepata Terdakwa UNTUNG ARIFIN untuk membayar Uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 22,2 miliar |
| Banding5 Juni 2024 | PT JakartaNomor 20/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 112/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. tanggal 05 April 2023; Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 112/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 5 Apr 2024
- Putusan Banding Nomor 20/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Mahkamah Agung, 5 Jun 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi