Unang Rahardjo bin Suharyono
Kepala Desa Maskuning Kulon Periode 2015-
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 7 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 62/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY (2024-11-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 7 miliar
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 62/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Oktober 2024 | PN Tipikor SurabayaNomor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Menyatakan Terdakwa Unang Rahardjo SH Bin Suharyono tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Menyatakan Terdakwa Unang Rahardjo SH Bin Suharyono tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun tahun 6 enam bulan dan pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 10 miliar Uang pengganti Rp 7 miliar |
| Banding25 November 2024 | PT SurabayaNomor 62/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY -Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; -Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 16 Oktober 2024, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1.Menyatakan Terdakwa Unang Rahardjo, S.H., Bin Suharyono tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; 2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Mahkamah Agung, 16 Okt 2024
- Putusan Banding Nomor 62/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Mahkamah Agung, 25 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi