Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Utara

Ummul Azis Daulay

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 56,8 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Medan (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN (2022-09-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 56,8 miliar

7 tahun penjara (Banding 30/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Medan (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor29 Juni 2022 PN Tipikor MedanNomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn Menyatakan Terdakwa Ummul Azis Daulay tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlahRp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 2 bulan kurungan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp567.920.879.00,- (lima ratus enam puluh tujuh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun 6 bulan Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 56,8 miliar
Banding22 September 2022 PT MedanNomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn tanggal 29 Juni 2022, sepanjang mengenai amar putusan yang menyatakan bahwa Dakwaan Primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan menyatakan Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut, serta mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa; sehingga amar selengkapnya sebagaimana di bawah ini: Menyatakan Terdakwa UMMUL AZIS DAULAY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 30 miliar Uang pengganti Rp 56,8 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Saprudin bin Ahmad

    Perkara korupsi di PT Semarang (2020)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru