Ummul Azis Daulay
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 56,8 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Medan (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN (2022-09-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 56,8 miliar
7 tahun penjara (Banding 30/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Juni 2022 | PN Tipikor MedanNomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn Menyatakan Terdakwa Ummul Azis Daulay tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlahRp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 2 bulan kurungan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp567.920.879.00,- (lima ratus enam puluh tujuh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 56,8 miliar |
| Banding22 September 2022 | PT MedanNomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn tanggal 29 Juni 2022, sepanjang mengenai amar putusan yang menyatakan bahwa Dakwaan Primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan menyatakan Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut, serta mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa; sehingga amar selengkapnya sebagaimana di bawah ini: Menyatakan Terdakwa UMMUL AZIS DAULAY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 30 miliar Uang pengganti Rp 56,8 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn Mahkamah Agung, 29 Jun 2022
- Putusan Banding Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN Mahkamah Agung, 22 Sep 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir