Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sumatera Utara

Ultri Sonlahir Simangunsong

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Toba Samosir sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 158 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 03

Korupsi pengadaan peralatan Toba Kayak Marathon, Dinas Pariwisata Kabupaten Toba Samosir (2017)

2017 · pengadaan barang/jasa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Toba Samosir sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pengadaan Peralatan Internasional Toba Kayak Marathon tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp199.000.000. Dalam prosesnya, pengadaan tidak melalui mekanisme yang semestinya dan barang yang dibayarkan tidak sesuai, termasuk pembelian peralatan kayak yang tidak pernah diadakan. Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN (2021-09-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 158 juta

5 tahun penjara (Banding 17/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN)
Putusan perkara Korupsi pengadaan peralatan Toba Kayak Marathon, Dinas Pariwisata Kabupaten Toba Samosir (2017)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Juni 2021 PN Tipikor MedanNomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Menyatakan Terdakwa Ultri Sonlahir Simangunsong tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ultri Sonlahir Simangunsong dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta
Banding13 September 2021 PT MedanNomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn, tanggal 23 Juni2021, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai uang penggantiyang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Ultri Sonlahir Simangunsong tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair ; Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa Ultri Sonlahir Simangunsong… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 158 juta

Perkara 02 dari 03

Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn (2021-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Juni 2021 PN Tipikor MedanNomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Menyatakan Terdakwa Ultri Sonlahir Simangunsong tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ultri Sonlahir Simangunsong dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta

Perkara 03 dari 03

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Kasasi MA24 Mei 2021 Mahkamah AgungNomor 1313 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru