Ultri Sonlahir Simangunsong
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Toba Samosir sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 158 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 03
Korupsi pengadaan peralatan Toba Kayak Marathon, Dinas Pariwisata Kabupaten Toba Samosir (2017)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Toba Samosir sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pengadaan Peralatan Internasional Toba Kayak Marathon tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp199.000.000. Dalam prosesnya, pengadaan tidak melalui mekanisme yang semestinya dan barang yang dibayarkan tidak sesuai, termasuk pembelian peralatan kayak yang tidak pernah diadakan. Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN (2021-09-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 158 juta
5 tahun penjara (Banding 17/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Juni 2021 | PN Tipikor MedanNomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Menyatakan Terdakwa Ultri Sonlahir Simangunsong tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ultri Sonlahir Simangunsong dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding13 September 2021 | PT MedanNomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn, tanggal 23 Juni2021, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai uang penggantiyang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Ultri Sonlahir Simangunsong tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair ; Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa Ultri Sonlahir Simangunsong… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 158 juta |
Perkara 02 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn (2021-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Juni 2021 | PN Tipikor MedanNomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Menyatakan Terdakwa Ultri Sonlahir Simangunsong tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ultri Sonlahir Simangunsong dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta |
Perkara 03 dari 03
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA24 Mei 2021 | Mahkamah AgungNomor 1313 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Mahkamah Agung, 23 Jun 2021
- Putusan Banding Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN Mahkamah Agung, 13 Sep 2021
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Mahkamah Agung, 23 Jun 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 1313 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 24 Mei 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara