Kepala Daerah · Kalimantan Tengah
Ujang Iskandar
Mantan Bupati Kotawaringin Barat atau
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Januari 2025, putusan terakhir April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK (2025-02-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Januari 2025 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk Ujang Iskandar, S.T., M.Si., tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Ujang Iskandar, S.T., M.Si., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? secara bersama-sama melakukan korupsi?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding11 Februari 2025 | PT PalangkarayaNomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK UJANG ISKANDAR,S.T.,M.Si. tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta |
| Kasasi MA9 Juli 2025 | Mahkamah AgungNomor 6015 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Terdakwa, Kasasi Penuntut Umum NOF Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA21 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 1180 PK/PID.SUS/2026 KABUL PK, BATAL JF. ADILI KEMBALI TERBUKTI PASAL 3 AYAT 1 UU PPTK PIDANA 3 TAHUN PENJARA, DENDA Rp. 100.000.000 SUBS 60 HARI PENJARA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk Mahkamah Agung, 2 Jan 2025
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK Mahkamah Agung, 11 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6015 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 9 Jul 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1180 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 21 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
Kepala Daerah
Abdul Wahid
Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum