Ucu Supriatna bin Alm. H.Memet Sutrisna
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 5 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 585 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Banten (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg (2023-06-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 585 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Juni 2023 | PN Tipikor SerangNomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg MEMET SUTRISNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; MEMET SUTRISNA untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp584.923.179,00 (lima ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus duapuluh tiga ribu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200.000 Uang pengganti Rp 585 juta |
| Banding10 Agustus 2023 | PT BantenNomor 33/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg., tanggal 21 Juni 2023 yang dimohonkan banding; - Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; - Menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Serang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg (2022-08-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Agustus 2022 | PN Tipikor SerangNomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg MENGADILI : Menyatakan Terdakwa UCU SUPRIATNA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa UCU SUPRIATNA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.300.000.000,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg Mahkamah Agung, 21 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 33/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN Mahkamah Agung, 10 Agu 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg Mahkamah Agung, 22 Agu 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi