Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Banten

Ucu Supriatna bin Alm. H.Memet Sutrisna

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 585 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Banten (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg (2023-06-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 585 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banten (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Juni 2023 PN Tipikor SerangNomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg MEMET SUTRISNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; MEMET SUTRISNA untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp584.923.179,00 (lima ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus duapuluh tiga ribu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200.000 Uang pengganti Rp 585 juta
Banding10 Agustus 2023 PT BantenNomor 33/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg., tanggal 21 Juni 2023 yang dimohonkan banding; - Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; - Menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Serang (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg (2022-08-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Serang (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 Agustus 2022 PN Tipikor SerangNomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg MENGADILI : Menyatakan Terdakwa UCU SUPRIATNA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa UCU SUPRIATNA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.300.000.000,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru