Swasta · Kabupaten Jember, Jawa Timur
Tunut Suprianto
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 2 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 383 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 3 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi perataan gumuk tanah kas desa Gambiran, Kabupaten Jember (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2021-09-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 383 juta
2 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 September 2021 | PN Tipikor SurabayaNomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby MENGADILI Menyatakan Terdakwa TUNUT SUPRIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum, sehingga Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 383 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 23 Sep 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara