Tubagus Dana Natadipraja bin Tubagus Dadang Hamidi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 821 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk (2023-11-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 821 juta
3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 November 2023 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 821 juta |
| Banding18 Desember 2023 | PT Tanjung KarangNomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 25/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Tjk tanggal 15 November 2023 yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk Mahkamah Agung, 15 Nov 2023
- Putusan Banding Nomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK Mahkamah Agung, 18 Des 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi