Daftar Koruptor Cari nama

Swasta · KPK

Tubagus Chaeri Wardana Chasan

Pengusaha; Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah). Dikenal juga sebagai Wawan, Tubagus Chaeri Wardana.

Tubagus Chaeri Wardana Chasan mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tribunnews
Profil Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Suami Calaon Gubernur Banten Dikabarkan Diperiksa Jaksa. Foto: Tribunnews (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
11 tahun
Nilai perkara
Rp 95,3 miliar
Uang pengganti
Rp 58 miliar
Status sekarang
Bebas bersyarat6 September 2022

Bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin 6 Sep 2022. Diperiksa Kejati Banten pada Nov 2024 terkait dugaan korupsi Sport Center Banten; statusnya dalam perkara itu belum terverifikasi.

3 perkara. Divonis bersalah dalam tiga perkara korupsi terpisah. Perkara suap Akil Mochtar (perbuatan 2013) divonis 23 Jun 2014. Perkara alkes Banten/Tangsel (perbuatan 2012) terjadi SEBELUM vonis pertama. Perkara suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (perbuatan 2017-2018) terjadi SESUDAH vonis pertama, saat ia menjalani pidana, dan divonis 12 Jan 2022.

Perkara 01 dari 03

Suap Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak

2013 · KPK · Suap

Wawan terbukti bersama Ratu Atut memberi Rp1 miliar kepada Ketua MK Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani untuk memengaruhi sengketa Pilkada Lebak 2013. Ia ditangkap KPK pada Oktober 2013.

Suap/gratifikasi: Rp 1 miliar

5 tahun penjara
Putusan perkara Suap Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Juni 2014 PN Tipikor Jakarta Pusat 5 tahun penjara. 5 tahun
BandingTanggal belum tercatat PT DKI Jakarta Menguatkan vonis 5 tahun penjara (diberitakan 21 Okt 2014). 5 tahun

Perkara 02 dari 03

Korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan (dakwaan TPPU tidak terbukti)

2012 · KPK · Kerugian negara

Wawan terbukti korupsi dalam pengadaan alkes RS Rujukan Banten (APBD/APBD-P 2012) dan Puskesmas Kota Tangerang Selatan (APBD 2012). Total kerugian negara Rp94,317 miliar. Dakwaan pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti di tingkat pertama dan banding.

Kerugian negara: Rp 94,3 miliar Uang pengganti: Rp 58 miliar

Kerugian negara terdiri atas RS Rujukan Banten Rp79,789 miliar dan Puskesmas Tangsel Rp14,528 miliar. KPK melaporkan uang pengganti Rp58 miliar sudah disetor penuh ke kas negara (Apr 2022).

5 tahun penjara + uang pengganti Rp58,03 miliar (kasasi memangkas vonis banding 7 tahun)
Putusan perkara Korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan (dakwaan TPPU tidak terbukti)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Juli 2020 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 99/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. TPPU tidak terbukti. Ketua majelis Ni Made Sudani. 4 tahun Denda Rp 200 juta
BandingTanggal belum tercatat PT DKI Jakarta Diperberat menjadi 7 tahun penjara dengan uang pengganti sekitar Rp58 miliar. Dakwaan TPPU (sekitar Rp1,9 triliun) tetap dinyatakan tidak terbukti. 7 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 58 miliar
Kasasi MA15 Juli 2021 Mahkamah Agung Kasasi jaksa dan terdakwa ditolak dengan perbaikan: 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp58.025.103.858 subsider 3 tahun penjara. Ketua majelis Suhadi. 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 58 miliar

Perkara 03 dari 03

Suap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein

2017-2018 · KPK · Suap

Saat menjalani pidana, Wawan terbukti menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein untuk memperoleh fasilitas dan izin keluar lapas. Perkara ini diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.

Nilai suap belum terverifikasi.

1 tahun penjara (inkracht)
Putusan perkara Suap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Januari 2022 PN Tipikor BandungNomor 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg 1 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan (jaksa menuntut 1,5 tahun). Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin; KPK mengumumkan eksekusi 8 Mar 2022. 1 tahun Denda Rp 150 juta

Sumber

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Ratu Atut Chosiyah mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

Kepala Daerah · 2 perkara

Ratu Atut Chosiyah

Suap Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak

Vonis 12 tahun 6 bulan Nilai Rp 80 miliar Bebas bersyarat

Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

Swasta

Andi Agustinus

Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

Swasta · 2 perkara

Benny Tjokrosaputro

Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber