Swasta · KPK
Tubagus Chaeri Wardana Chasan
Pengusaha; Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah). Dikenal juga sebagai Wawan, Tubagus Chaeri Wardana.
- Vonis akhir
- 11 tahun
- Nilai perkara
- Rp 95,3 miliar
- Uang pengganti
- Rp 58 miliar
- Status sekarang
- Bebas bersyarat6 September 2022
Bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin 6 Sep 2022. Diperiksa Kejati Banten pada Nov 2024 terkait dugaan korupsi Sport Center Banten; statusnya dalam perkara itu belum terverifikasi.
3 perkara. Divonis bersalah dalam tiga perkara korupsi terpisah. Perkara suap Akil Mochtar (perbuatan 2013) divonis 23 Jun 2014. Perkara alkes Banten/Tangsel (perbuatan 2012) terjadi SEBELUM vonis pertama. Perkara suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (perbuatan 2017-2018) terjadi SESUDAH vonis pertama, saat ia menjalani pidana, dan divonis 12 Jan 2022.
Perkara 01 dari 03
Suap Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak
Wawan terbukti bersama Ratu Atut memberi Rp1 miliar kepada Ketua MK Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani untuk memengaruhi sengketa Pilkada Lebak 2013. Ia ditangkap KPK pada Oktober 2013.
Suap/gratifikasi: Rp 1 miliar
5 tahun penjara
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Juni 2014 | PN Tipikor Jakarta Pusat 5 tahun penjara. | 5 tahun |
| BandingTanggal belum tercatat | PT DKI Jakarta Menguatkan vonis 5 tahun penjara (diberitakan 21 Okt 2014). | 5 tahun |
Perkara 02 dari 03
Korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan (dakwaan TPPU tidak terbukti)
Wawan terbukti korupsi dalam pengadaan alkes RS Rujukan Banten (APBD/APBD-P 2012) dan Puskesmas Kota Tangerang Selatan (APBD 2012). Total kerugian negara Rp94,317 miliar. Dakwaan pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti di tingkat pertama dan banding.
Kerugian negara: Rp 94,3 miliar Uang pengganti: Rp 58 miliar
Kerugian negara terdiri atas RS Rujukan Banten Rp79,789 miliar dan Puskesmas Tangsel Rp14,528 miliar. KPK melaporkan uang pengganti Rp58 miliar sudah disetor penuh ke kas negara (Apr 2022).
5 tahun penjara + uang pengganti Rp58,03 miliar (kasasi memangkas vonis banding 7 tahun)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Juli 2020 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 99/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. TPPU tidak terbukti. Ketua majelis Ni Made Sudani. | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| BandingTanggal belum tercatat | PT DKI Jakarta Diperberat menjadi 7 tahun penjara dengan uang pengganti sekitar Rp58 miliar. Dakwaan TPPU (sekitar Rp1,9 triliun) tetap dinyatakan tidak terbukti. | 7 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 58 miliar |
| Kasasi MA15 Juli 2021 | Mahkamah Agung Kasasi jaksa dan terdakwa ditolak dengan perbaikan: 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp58.025.103.858 subsider 3 tahun penjara. Ketua majelis Suhadi. | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 58 miliar |
Perkara 03 dari 03
Suap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein
Saat menjalani pidana, Wawan terbukti menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein untuk memperoleh fasilitas dan izin keluar lapas. Perkara ini diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
Nilai suap belum terverifikasi.
1 tahun penjara (inkracht)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Januari 2022 | PN Tipikor BandungNomor 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg 1 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan (jaksa menuntut 1,5 tahun). Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin; KPK mengumumkan eksekusi 8 Mar 2022. | 1 tahun Denda Rp 150 juta |
Sumber
Pemberitaan
- MA Pangkas Pidana Badan Adik Ratu Atut Jadi 5 Tahun, Denda Ditambah Rp58 Miliar Bisnis.com, 19 Jul 2021
- Dua Sisi Putusan Tubagus Chaeri Wardana Hukumonline, 18 Des 2020
- Suap Kepala Lapas Wahid Husein, Chaeri Wardana Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bisnis.com, 8 Mar 2022
- KPK Setor Uang Pengganti Korupsi Tubagus Chaeri Wardana Rp 58 Miliar ke Negara Kumparan, 8 Apr 2022
- Wawan Adik Atut Masuk Deret Napi Korupsi Bebas Bersyarat CNN Indonesia, 7 Sep 2022
- Wawan sentenced to five years in prison The Jakarta Post, 23 Jun 2014
- Dugaan Korupsi Sport Center, Kejati Banten Periksa Tubagus Chaeri Wardana Kompas, 22 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah · 2 perkara
Ratu Atut Chosiyah
Suap Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak
Vonis 12 tahun 6 bulan Nilai Rp 80 miliar Bebas bersyarat
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 2 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara