Swasta · Kepulauan Bangka Belitung
Truli Agus Sutianto bin
Karyawan PT BPRS Bangka Belitung
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bangka Belitung Nomor 21/PID.TPK/2023/PT BBL (2023-11-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Banding 21/PID.TPK/2023/PT BBL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 September 2023 | PN Tipikor Pangkal PinangNomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp Bin Ibrahim Majid tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Truli Agus Sutianto, S.H. Bin Ibrahim Majid tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Bin Ibrahim Majid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding8 November 2023 | PT Bangka BelitungNomor 21/PID.TPK/2023/PT BBL M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp tanggal 20 September 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana penjara dan denda serta subsidernya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Bin Ibrahim Majid tidak terbukti bersalah melakukan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta |
| Peninjauan Kembali MA25 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 413 PK/PID.SUS/2025 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp Mahkamah Agung, 20 Sep 2023
- Putusan Banding Nomor 21/PID.TPK/2023/PT BBL Mahkamah Agung, 8 Nov 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 413 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 25 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara