Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kepulauan Bangka Belitung

Truli Agus Sutianto bin

Karyawan PT BPRS Bangka Belitung

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bangka Belitung Nomor 21/PID.TPK/2023/PT BBL (2023-11-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (Banding 21/PID.TPK/2023/PT BBL)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 September 2023 PN Tipikor Pangkal PinangNomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp Bin Ibrahim Majid tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Truli Agus Sutianto, S.H. Bin Ibrahim Majid tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Bin Ibrahim Majid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta
Banding8 November 2023 PT Bangka BelitungNomor 21/PID.TPK/2023/PT BBL M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp tanggal 20 September 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana penjara dan denda serta subsidernya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Bin Ibrahim Majid tidak terbukti bersalah melakukan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 200 juta
Peninjauan Kembali MA25 November 2025 Mahkamah AgungNomor 413 PK/PID.SUS/2025 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru