Trisiswanda Indra N
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Januari 2025, putusan terakhir Agustus 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8209 K/PID.SUS/2025 (2025-09-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,1 miliar
8 tahun penjara (Kasasi 8209 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Januari 2025 | PN Tipikor JayapuraNomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jap MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Trisiswanda Indra N tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Trisiswanda Indra N dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Trisiswanda Indra N tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Trisiswanda Indra N oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 1,1 miliar |
| Banding21 Maret 2025 | PT JayapuraNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT JAP MENGADILI SENDIRI: 1.Menyatakan Terdakwa TRISISWANDA INDRA N tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Trisiswanda Indra N oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3.Menghukum Terdakwa untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 1,1 miliar |
| Kasasi MA19 September 2025 | Mahkamah AgungNomor 8209 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Terdakwa, Kabul PU, Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, denda Rp400.000.000,00 subsidair 4 (empat) bulan.UP Rp5.581.250.000,00 subsidair 3 (tiga) tahun. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta |
| Peninjauan Kembali MA12 Agustus 2026 | Mahkamah AgungNomor 3501 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK terpidana; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jap Mahkamah Agung, 17 Jan 2025
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT JAP Mahkamah Agung, 21 Mar 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 8209 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 19 Sep 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 3501 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 12 Agu 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara