Totok Hartanto Siging
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 771 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama April 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8631 K/PID.SUS/2025 (2025-10-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 771 miliar
6 tahun penjara (Kasasi 8631 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding24 April 2025 | PT PadangNomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg tanggal 6 Februari 2025 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan serta besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Ir. TOTOK HARTANTO SIGING tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 771 miliar |
| Kasasi MA1 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 8631 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Terdakwa, Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana penjara menjadi 6 tahun dan denda 300 juta subsidair 6 bulan kurungan,Up. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG Mahkamah Agung, 24 Apr 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 8631 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 1 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara