Toto Kunoto bin Keno
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 47 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 6 bulan), putusan pertama April 2022, putusan terakhir Desember 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bandung (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg (2022-04-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 47 juta
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 85/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 April 2022 | PN Tipikor BandungNomor 85/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Menyatakan Terdakwa TOTO KUNOTO Bin KENO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa TOTO KUNOTO Bin KENO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TOTO KUNOTO Bin KENO karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 47 juta |
| Banding21 Juni 2022 | PT BandungNomor 19/PID.TPK/2022/PT BDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 85 /Pid. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA20 Desember 2022 | Mahkamah AgungNomor 7152 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Mahkamah Agung, 13 Apr 2022
- Putusan Banding Nomor 19/PID.TPK/2022/PT BDG Mahkamah Agung, 21 Jun 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 7152 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 20 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi