Swasta · Kepulauan Bangka Belitung
Toni Tamsil
Wiraswasta Perdagangan
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp (2024-08-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PN Tipikor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Agustus 2024 | PN Tipikor Pangkal PinangNomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja perintangan penyidikan perkara korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun |
| Banding15 Oktober 2024 | PT Bangka BelitungNomor 8/PID.TPK/2024/PT BBL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 29 Agustus 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA17 Juli 2025 | Mahkamah AgungNomor 845 PK/PID.SUS/2025 PK=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp Mahkamah Agung, 29 Agu 2024
- Putusan Banding Nomor 8/PID.TPK/2024/PT BBL Mahkamah Agung, 15 Okt 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 845 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 17 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara