Tona Amanda
PNS ( Anggota Pokja Kab.Pasaman Barat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 193 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar September 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun, putusan pertama Juni 2023, putusan terakhir Agustus 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Padang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 9/PID.SUS-TPK/2023/PT PDG (2023-08-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 193 juta
3 tahun penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2023/PT PDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Juni 2023 | PN Tipikor PadangNomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I ARPAN HARAPAN SIREGAR , Terdakwa II LADI APRIZAL, Terdakwa III TONA AMANDA, Terdakwa IV YAN ELDI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama ? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Alternatif Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ARPAN HARAPAN SIREGAR, Terdakwa II LADI APRIZAL, Terdakwa III TONA AMANDA, Terdakwa IV YAN ELDI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda masing-masing… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 193 juta |
| Banding24 Agustus 2023 | PT PadangNomor 9/PID.SUS-TPK/2023/PT PDG Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Klas 1A Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg, tanggal 20 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada Para Terdakwa dan tentang status barang bukti , sehingga amar lengkapanya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I ARPAN HARAPAN SIREGAR , Terdakwa II LADI APRIZAL, Terdakwa III TONA AMANDA, Terdakwa IV YAN ELDI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 150 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg Mahkamah Agung, 20 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 9/PID.SUS-TPK/2023/PT PDG Mahkamah Agung, 24 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi