Daftar Koruptor Lapor Cari nama

DPRD

Tomtom Dabbul Qomar

Anggota DPRD Kota Bandung periode tahun

KPK
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 9,3 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Agustus 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

KPK Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2949 K/Pid.Sus/2021 (2024-08-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 9,3 miliar

8 tahun penjara (Kasasi 2949 K/Pid.Sus/2021)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Kasasi MA24 Agustus 2024 Mahkamah AgungNomor 2949 K/Pid.Sus/2021 TOMTOM DABBUL QOMAR tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung 28/TIPIKOR/2020/PT BDG, tanggal 5 Februari 2021 yang merubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg, tanggal 26 Oktober 2020, mengenai perbaikan redaksi penjatuhan pidana kepada para Terdakwa dan status barang bukti Nomor 0425 dan Nomor 0427, menjadi sebagai berikut:1.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 9,3 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Moch. Arief Wicaksono mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    DPRD

    Moch. Arief Wicaksono

    Suap pembahasan APBD-P Kota Malang 2015 dan penganggaran Jembatan Kedungkandang

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 950 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru