Tohom Lumban Gaol
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 19/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN (2026-05-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (Banding 19/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding13 Mei 2026 | PT MedanNomor 19/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 148/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 05 Maret 2026 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai redaksi pidana denda yang dijatuhkan, dan status barang bukti (PU-32), sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa TOHOM LUMBAN GAOL, S.H., M.M ., tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 10 juta |
| Kasasi MA24 Juli 2026 | Mahkamah AgungNomor 10398 K/PID.SUS/2026 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 19/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN Mahkamah Agung, 13 Mei 2026
- Putusan Kasasi MA Nomor 10398 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 24 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara