Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Papua Barat

Theresia Diah Wulansari

Honorer (Operator SIMDA pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 10 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 70 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Papua Barat (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Papua Barat Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT.MNK (2025-06-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 70 juta

1 tahun 10 bulan penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2025/PT.MNK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Papua Barat (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 April 2025 PN Tipikor ManokwariNomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa THERESIA DIAH WULANSARI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 10 bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 10 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 20 juta
Banding19 Juni 2025 PT Papua BaratNomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT.MNK Mnk tanggal 24 April 2025, yang dimintakan banding, sekedar mengenai penyebutan kualifikasi tindak pidana, subsider pidana denda berupa pidana kurungan dan pidana tambahan berupa redaksional jumlah uang pengganti, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Theresia Diah Wulansari tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 10 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 70 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru