Theresia Diah Wulansari
Honorer (Operator SIMDA pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Vonis akhir
- 1 tahun 10 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 70 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Papua Barat (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Papua Barat Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT.MNK (2025-06-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 70 juta
1 tahun 10 bulan penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2025/PT.MNK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 April 2025 | PN Tipikor ManokwariNomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa THERESIA DIAH WULANSARI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 10 bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 10 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 20 juta |
| Banding19 Juni 2025 | PT Papua BaratNomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT.MNK Mnk tanggal 24 April 2025, yang dimintakan banding, sekedar mengenai penyebutan kualifikasi tindak pidana, subsider pidana denda berupa pidana kurungan dan pidana tambahan berupa redaksional jumlah uang pengganti, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Theresia Diah Wulansari tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 10 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 70 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk Mahkamah Agung, 24 Apr 2025
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT.MNK Mahkamah Agung, 19 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi