Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Banten

Tenny Tania

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 7,1 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Januari 2023, putusan terakhir Maret 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banten (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg (2023-01-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 7,1 juta

7 tahun penjara (PN Tipikor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banten (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor13 Januari 2023 PN Tipikor SerangNomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa TENNY TANIA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa TENNY TANIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TENNY TANIA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 7,1 juta
Banding9 Maret 2023 PT BantenNomor 10/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN Menguatkan putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Serang Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg, tanggal 13 Januari 2023, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru