Teorius Buulolo
Wiraswasta (Kepala Desa Hilisalo’o periode 2019 sampai dengan 2025)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 456 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Mei 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 10932 K/PID.SUS/2025 (2025-10-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 456 juta
4 tahun penjara (Kasasi 10932 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Mei 2025 | PN Tipikor MedanNomor 136/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Teorius Buulolo, S.E., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa Teorius Buulolo, S.E., dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Teorius Buulolo , S.E., telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 456 juta |
| Banding9 Juli 2025 | PT MedanNomor 26/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 136/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 7 Mei 2025, sepanjang mengenai kualifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan lengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Teorius Buulolo, S.E., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa Teorius Buulolo, S.E., dari dakwaan Primair tersebut;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 456 juta |
| Kasasi MA30 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 10932 K/PID.SUS/2025 JPU=TOLAK, T=TOLAK, PERBAIKAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN, DENDA RP200 JUTA SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN KURUNGAN, UP RP455.782.932,00 SUBSIDAIR 2 (DUA) TAHUN PENJARA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 136/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Mahkamah Agung, 7 Mei 2025
- Putusan Banding Nomor 26/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mahkamah Agung, 9 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 10932 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 30 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi