Swasta · Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta
Teddy Gunawan Joedistira
Direktur PT Genecraft Labs
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Suap pengadaan alat RT-PCR dan reagen Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Direktur PT Genecraft Labs bersama-sama dengan stafnya memberikan fee kepada pejabat pembuat komitmen Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara terkait pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) dan bahan medis habis pakai (reagen RT-PCR) tahun anggaran 2020. Perbuatan dilakukan pada Juli 2020 hingga Januari 2021 melalui negosiasi diskon dan pengajuan pembayaran fee. Nilai kerugian keuangan negara tidak disebutkan secara eksplisit dalam teks putusan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi (2021-07-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Juli 2021 | PN Tipikor KendariNomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi TEDDY GUNAWAN JOEDISTIRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. TEDDY GUNAWAN JOEDISTIRA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah R p. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( e m pat ) b ulan . Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Kendari (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi (2021-07-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Juli 2021 | PN Tipikor KendariNomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi TEDDY GUNAWAN JOEDISTIRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. TEDDY GUNAWAN JOEDISTIRA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah R p. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( e m pat ) b ulan . Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi Mahkamah Agung, 22 Jul 2021
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi Mahkamah Agung, 22 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
ASN/Pejabat
Amry Ady Haris
Suap pengadaan alat RT-PCR dan reagen Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (2020)
Vonis 2 tahun 8 bulan Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Swasta
Imel Anitya
Suap pengadaan alat RT-PCR dan BMHP Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara (2020)
Vonis 2 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana